300x250 AD TOP

Services

Elegant Themes

Recent Posts

Kamis, 04 Desember 2014

Tagged under:

Pelaksanaan e-Government di Kota Probolinggo

Pelaksanaan e-Government di Kota Probolinggo

Kota Probolinggo, sebagai salah satu Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Timur yang sangat mendukung penerapan TIK dalam proses pembangunan dan pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat, telah mengaplikasikan berbagai aplikasi e-Government di Kota Bayuangga ini. Hal ini tentunya sebagai tindaklanjut dari kebijakan Pemerintah Kota Probolingo dalam mewujudkan clean and Good Governance.
Pelaksanaan aplikasi e-Government di Kota Probolinggo dilaksanakan oleh semua SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, dengan pusat layanan yang berada di BAPPEDA Kota Probolinggo, di Bidang Data dan Litbang. Selain itu, terdapat pula beberapa layanan yang diaplikasikan di SKPD lain, utamanya di Bagian Humas dan Protokol dengan Radio Suara Kota Probolinggo yang berada di dalamnya. Adapun penjelasan tentang pelaksanaan e-Government di Kota Probolinggo dilihat dari dimensi-dimensi dalam PeGi adalah sebagai berikut:

 
A. DIMENSI KEBIJAKAN

Visi Kota Probolinggo yaitu “TERWUJUDNYA KESEJAHTERAAN MASYARAKAT KOTA PROBOLINGGO MELALUI PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAN PENGANGGGURAN BERBASIS INVESTASI PRODUKTIF DAN BERKESINAMBUNGAN” yang selanjutnya dijabarkan dalam misi Kota Probolinggo telah dijabarkan dengan jelas dan didokumentasikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Probolinggo 2010-2014. Hal ini menjadi penting dikarenakan Visi dan Misi suatu daerah harus dijabarkan dengan jelas dan terdokumentasi dalam bentuk surat keputusan, peraturan, regulasi, kebijakan, pedoman, rencana strategis, atau bentuk dokumen resmi lainnya agar Visi dan Misi ini dapat dipertanggungjawabkan serta jelas kedudukan hukumnya. Pelaksanaan arah kebijakan Kepala Daerah, program dan kegiatan seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo itu sendiri mengacu pada Visi dan Misi, sehingga keberadaannya harus ditetapkan dengan jelas.
Sedangkan kebijakan-kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo dalam bidang pemanfaatan TIK dan aplikasi pelaksanaan TIK di masyarakat sebagai bentuk aplikasi e-government sebagai berikut:
  • Peraturan Walikota Probolinggo No. 40 tahun 2009 tentang Sistem Informasi Layanan Data Keluarga Miskin Online Kota Probolinggo,
  • Surat Keputusan Walikota Probolinggo No. 188.45/172/KEP/425.012/2009 tentang Tim Pengelola Kampung Cyber Kel. Sumber Taman,
  • Surat Keputusan Walikota Probolinggo No. 188.45/307/KEP/425.012/2009 tentang Tim Pengelola Pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi,
  • Surat Keputusan Walikota Probolinggo No. 188.45/308/KEP/425.012/2009 tentang Tim Koordinasi Pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi,
  • Surat Keputusan Walikota Probolinggo No. 188.45/309/KEP/425.012/2009 tentang Penetapan Nama e-Mail SKPD dan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo,
  • Surat Keputusan Walikota Probolinggo No. 188.45/162/KEP/425.012/2010 tentang Tim Pengelola Kampung Cyber Kel. Sumber Taman,
  • Surat Keputusan Kepala BAPPEDA 188/01.1.1/KEP/425.201/2010 tentang Tim Operasional Jaringan LAN dan Website tahun 2010.
B. DIMENSI KELEMBAGAAN

Pelaksanaan aplikasi e-Government di Kota Probolinggo dipusatkan di BAPPEDA Kota Probolinggo (Bidang Data dan Litbang) dan Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Probolinggo. Hal ini telah jelas tercantum dalam:
  1. Peraturan Daerah Kota Probolinggo No. 5 Tahun 2008 tentang  Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kota Probolinggo,
  2. Peraturan Daerah Kota Probolinggo No. 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Probolinggo,
  3. Peraturan Walikota Probolinggo No. 21 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli Kota Probolinggo, dan
  4. Peraturan Walikota Probolinggo No. 34 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Probolinggo.
 
BAPPEDA Kota Probolinggo


 
Bagian Humas dan Protokol


Penjelasan singkat dari dasar hukum di atas adalah bahwa pengaplikasian TIK (TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI) di Kota Probolinggo dibagi pada 2 SKPD, yaitu sisi TEKNOLOGI difungsikan pada BAPPEDA (bidang Data dan Penelitian Pengembangan), sedangkan sisi INFORMASI KOMUNIKASI difungsikan pada Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Probolinggo. Dengan demikian, dimensi kelembagaan tentang pelaksanaan TIK dan e-Government telah di-cover dengan jelas melalui dasar hukum keberadaan kedua lembaga di atas.

C. DIMENSI INFRASTRUKTUR

Di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, seluruh SKPD (38 SKPD) telah terkoneksi dengan jaringan internet (via BAPPEDA atau berlangganan melalui Internet Service Provider tersendiri) dan intranet dengan pusat server di BAPPEDA melalui LAN/WAN Kota. Dan untuk tingkat kelurahan, yang sudah terkoneksi dengan jaringan intranet BAPPEDA sebanyak 5 kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Mayangan.

Sedangkan tentang “server delivery channel” (saluran layanan informasi) yang ada di Kota Probolinggo terdiri dari :
  • 3 (tiga) jalur koneksi internet, yaitu: 2 (dua) milik IM2-Indosat dengan kecepatan masing-masing 512 kbps dan 1 (satu) LAN Speedy-Telkom sebesar 2 Mbps,
  • 1 (satu) PC server dengan 3 gateway. PC untuk masing-masing client yang difasilitasi oleh BAPPEDA sebanyak 38 PC di 38 SKPD dan 5 PC di 5 kelurahan di wilayah kecamatan Mayangan.
  • HP dan modem sebagai piranti SMS Gateway
  • Website. Website Pemerintah Kota Probolinggo: www.probolinggokota.go.id. Website Radio Suara Kota Probolinggo: www.suarakotaprobolinggo.com
  • Radio Suara Kota Probolinggo 101, 7 FM
  • Jejaring Sosial. Fans Page Pemerintah Kota Probolinggo di facebook
D. DIMENSI APLIKASI

Terdapat beragam aplikasi e-Government yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Probolinggo, yang kesemuanya ditujukan untuk mempercepat perubahan menyeluruh ke arah Good Governance dan Good Urban Management dan dalam kerangka implementasi  Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2004. Adapun aplikasi-aplikasi e-Government yang ada di Kota Probolinggo (sebagian besar dapat diakses dari situs Pemerintah Kota Probolinggo) adalah sebagai berikut:

1.    Website Resmi Pemerintah Kota Probolinggo
http://www.probolinggokota.go.id/
Tampilan ‘Home’ situs Pemerintah Kota Probolinggo

2.    Sistem Informasi Layanan Pendidikan dan Kesehatan
http://gakin.probolinggokota.go.id/
Halaman Awal Situs Sistem Informasi Layanan Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat

3.    Sistem Informasi Musrenbang
http://musrenbang.probolinggokota.go.id/
Halaman depan Sistem Informasi Musrenbang

4.    SP2K2 (Sistem Perencanaan Pembangunan Kota Kita) – Web Based SMS Center:
http://sp2k2.probolinggokota.go.id/
Halaman depan Situs SP2K2

5.    Sumber Taman Kampung Cyber
http://sumbertaman.kampungcyber-probolinggo.net/
Halaman depan situs Kampung Cyber Sumber Taman Indah

6.    Citarum Kampung Cyber
http://citarum.kampungcyber-probolinggo.net/
Halaman depan situs Kampung Cyber Sumber Taman Indah

7.    Mail Server Intranet
http://server-pemkot:3000/
Screenshot Web Mail Pemkot Probolinggo

8.    Bank Data Server Intranet
http://server-pemkot:4000/
Screenshot Bank Data Server

9.    Web Mail Layanan Pengaduan Masyarakat
http://www.probolinggokota.go.id/webapps/webmail/src/login.php
Screenshot Web Mail Layanan Pengaduan Masyarakat

10.  SMS Center Layanan Pengaduan Masyarakat.
Screenshot SMS Gateway

11.  Chating Online Pengaduan Masyarakat (via Yahoo Messenger).

12.  Program ‘Laporo Rek’ di Radio Suara Kota Probolinggo.

13.  Pengaduan masyarakat via media social networking terpopuler saat ini, Facebook
Fans Page Pemerintah Kota Probolinggo di Facebook


E. DIMENSI PERENCANAAN

Dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pemerintah Kota Probolinggo melalui Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2008 tentang  Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kota Probolinggo dan Peraturan Daerah Kota Probolinggo No. 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Probolinggo melakukan penataan kelembagaan yang disehingga Tugas pokok dan Fungsi (Tupoksi) tentang e-government yang semula berada pada Kantor Informasi dan Komunikasi (yang telah dilebur dengan Sub Bagian Protokol pada Bagian Umum sehingga menjadi Bagian Humas dan Protokol) dilimpahkan ke 2 (dua) SKPD yaitu BAPPEDA (fungsi Teknologi) dan Bagian Humas dan Protokol (fungsi informasi dan komunikasi).

Dengan demikian, baru pada tahun 2010 direncanakan pembuatan master plan (blueprint / cetak biru) pengembangan e-government Kota Probolinggo. Dan juga berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan yang dilaksanakan oleh Bagian Organisasi, kedepan direncanakan akan dibentuk kembali kelembagaan yang khusus mengelola TIK (Teknologi Infomasi dan Komunikasi) sekaligus pelaksana e-Government secara mandiri dan terpusat dalam bentuk kantor atau dinas.

0 komentar:

Posting Komentar